Palembang, 05 Desember 2020. Standar Pendidikan tinggi  dan Standar Nasional Pendidikan tinggi dilaksanakan dengan system penjaminan mutu Pendidikan tinggi. Salah satu pelaksanaan penjaminan mutu dengan system penjaminan mutu Internal (SPMI). SPMI dilaksanakan secara otonom oleh perguruan tinggi dengan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan).

Audit Mutu Internal (AMI) adalah Evaluasi pelaksanaan standar Dikti yang dilakukan oleh Auditor internal untuk memeriksa pemenuhan standar dikti pada tahap pelaksanaan standar dikti. Audit Mutu Internal siklus -4 dilaksanakan di Program studi Diploma 3 Kesehatan Lingkungan  selama 3 hari dari tanggal 05 Desember s.d 08 Desember oleh Auditor dari D4 Keperawatan Poltekkes Palembang.  Audit diketuai oleh bapak Ns. Sukma wicatur, S.Kep.,Sp.KMB dengan anggota Ibu Ismar Agustin, S,Kep.,M.Kes dan Ibu Prahardian Putri, S.Kep, M.Kes. Tim Auditee Prodi D3 Kesehatan Lingkungan diketuai oleh Ka.prodi Ibu Diah Navianti, S.Pd, M.Kes dengan Tim Bapak Kamsul, SST, M.Kes; Bapak Khairil Anwar SKM,M.Kes; Bapak Priyadi, SKM, M.Kes; Bapak Ebagustian dan bapak Sukarjo, S.Sos, MPH.

Hasil AMI Pelaksanaan standar Dikti selanjutnya akan ditindak lanjuti untuk Tindakan pengendalian standar Pendidikan tinggi yang pada akhirnya untuk mencari ruang peningkatan dalam pelaksanaan Pendidikan di perguruan tinggi. PPEPP setiap standar dikti akan menghasilkan kaizen atau Continuous Quality Improvement, sehingga tercipta budaya mutu.

(Reported by PJM Prodi)

Leave a Comment